Simak, Ini Cara Blokir STNK Online!

icon 14 February 2023
icon Admin

Supaya tidak terkena pajak progresif, segera blokir STNK setelah Anda selesai menjual kendaraan. Pemblokiran bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor samsat atau melakukan blokir STNK online, yang lebih praktis. 

Anda perlu memblokir STNK mobil lama yang sudah berpindah kepemilikan. Hal ini untuk mengantisipasi bila pembeli mobil tidak langsung membalik nama STNK. Sehingga saat Anda membeli mobil baru tidak terkena pajak progresif. 

Adapun pajak progresif adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan yang kedua dan seterusnya. Jika kepemilikan kendaraan menggunakan nama yang sama atau masih termasuk dalam 1 KK (Kartu Keluarga). 

Blokir STNK Online dan Persyaratannya

Cara memblokir STNK yaitu dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Kemudian melaporkan keterangan bahwa kendaraan Anda sudah dijual dan ingin memblokir STNK. Namun, cara ini akan cukup banyak memakan waktu Anda. 

Ada cara praktis yang lebih cepat untuk memblokir STNK tanpa harus datang ke Samsat, yaitu melakukan pemblokiran online. Bagi Anda yang berdomisili di DKI Jakarta, bisa melakukan pemblokiran STNK online di website pajakonline.jakarta.go.id. 

Sedangkan untuk daerah lain di Indonesia, Anda perlu mencari tahu dulu situs web untuk blokir STNK online. Karena setiap wilayah menggunakan lama website berbeda. Anda dapat mencari tahunya melalui mesin pencari yang ada di gadget Anda. 

Sebelum mengakses website untuk memblokir STNK, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan. Di antaranya yaitu:

  • KTP pemilik kendaraan
  • Kartu Keluarga
  • STNK/BPKB
  • Akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran
  • Surat kuasa
  • Surat pernyataan yang dapat diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Semua dokumen di atas sudah dalam belum soft file untuk nantinya diunggah di halaman website. Selain itu berkas-berkas ini juga jadi persyaratan yang perlu Anda bawa ke Samsat jika tidak melakukan blokir STNK secara online. 

Cara Blokir STNK Online

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan Anda bisa mulai melakukan pemblokiran STNK online. Berikut ini tahapannya:

  • Buka website pajakonline.jakarta.go.id bagi yang berdomisili di Jakarta.
  • Kemudian lakukan registrasi untuk membuat akun. Anda hanya perlu memasukkan data NIK pemilik kendaraan. Baru setelah itu Anda bisa log in.
  • Kemudian akan tampil data mengenai kepemilikan kendaraan. Karena saat melakukan registrasi Anda meng-input NIK.
  • Setelah itu pilih menu PKB.
  • Pilih menu layanan blokir kendaraan, sehabis itu pilih nomor mobil atau kendaraan yang hendak diblokir.
  • Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Kemudian, tekan tombol kirim jika semua data yang diisi sudah lengkap.

Setelah itu, STNK kendaraan lama Anda pun akan otomatis diblokir. Apabila Anda ingin memastikan kembali status pemblokiran STNK. Anda dapat mengecek melalui website terkait atau di aplikasi Samolnas (Samsat Digital Nasional).

Namun perlu diingat, agar blokir STNK secara online dapat berhasil, Anda harus mengikuti tahapan-tahapan di atas. Serta yang paling penting dokumen persyaratan sudah lengkap. Jika salah satu berkas tidak ada, maka Anda terpaksa harus tetap datang langsung ke Samsat.

Demikian syarat dan cara blokir STNK online. Seringkali hal yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan kendaraan dihiraukan. Pemilik kendaraan baru menyadarinya saat hendak membayar pajak tahunan dan ternyata mobilnya terkena pajak progresif. 

Hal tersebut sangat mungkin terjadi jika pemilik baru dari kendaraan Anda tidak segera melakukan balik nama STNK. Sebagai langkah antisipasi ada baiknya Anda segera memblokir STNK secara online, setelah proses penjualan kendaraan lama Anda selesai. 

Selalu taati peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti melengkapi surat-surat kendaraan Anda merupakan syarat wajib bagi pengendara. Jika Anda ingin mendapatkan informasi menarik seputar otomotif lainnya, silahkan kunjungi website resmi Suzuki Indonesia   https://suzukitrada.co.id/