Simak, Ini Cara Blokir STNK Online!
Ada cara praktis yang lebih cepat untuk memblokir STNK tanpa harus datang ke Samsat, yaitu melakukan pemblokiran online. Bagi Anda yang berdomisili di DKI Jakarta, bisa melakukan pemblokiran STNK online di website pajakonline.jakarta.go.id.
Sedangkan untuk daerah lain di Indonesia, Anda perlu mencari tahu dulu situs web untuk blokir STNK online. Karena setiap wilayah menggunakan lama website berbeda. Anda dapat mencari tahunya melalui mesin pencari yang ada di gadget Anda.
Sebelum mengakses website untuk memblokir STNK, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan. Di antaranya yaitu:
- KTP pemilik kendaraan
- Kartu Keluarga
- STNK/BPKB
- Akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran
- Surat kuasa
- Surat pernyataan yang dapat diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Semua dokumen di atas sudah dalam belum soft file untuk nantinya diunggah di halaman website. Selain itu berkas-berkas ini juga jadi persyaratan yang perlu Anda bawa ke Samsat jika tidak melakukan blokir STNK secara online.
Cara Blokir STNK Online
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan Anda bisa mulai melakukan pemblokiran STNK online. Berikut ini tahapannya:
- Buka website pajakonline.jakarta.go.id bagi yang berdomisili di Jakarta.
- Kemudian lakukan registrasi untuk membuat akun. Anda hanya perlu memasukkan data NIK pemilik kendaraan. Baru setelah itu Anda bisa log in.
- Kemudian akan tampil data mengenai kepemilikan kendaraan. Karena saat melakukan registrasi Anda meng-input NIK.
- Setelah itu pilih menu PKB.
- Pilih menu layanan blokir kendaraan, sehabis itu pilih nomor mobil atau kendaraan yang hendak diblokir.
- Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Kemudian, tekan tombol kirim jika semua data yang diisi sudah lengkap.