Simak, Ini Cara Blokir STNK Online!
Setelah itu, STNK kendaraan lama Anda pun akan otomatis diblokir. Apabila Anda ingin memastikan kembali status pemblokiran STNK. Anda dapat mengecek melalui website terkait atau di aplikasi Samolnas (Samsat Digital Nasional).
Namun perlu diingat, agar blokir STNK secara online dapat berhasil, Anda harus mengikuti tahapan-tahapan di atas. Serta yang paling penting dokumen persyaratan sudah lengkap. Jika salah satu berkas tidak ada, maka Anda terpaksa harus tetap datang langsung ke Samsat.
Demikian syarat dan cara blokir STNK online. Seringkali hal yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan kendaraan dihiraukan. Pemilik kendaraan baru menyadarinya saat hendak membayar pajak tahunan dan ternyata mobilnya terkena pajak progresif.
Hal tersebut sangat mungkin terjadi jika pemilik baru dari kendaraan Anda tidak segera melakukan balik nama STNK. Sebagai langkah antisipasi ada baiknya Anda segera memblokir STNK secara online, setelah proses penjualan kendaraan lama Anda selesai.
Selalu taati peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti melengkapi surat-surat kendaraan Anda merupakan syarat wajib bagi pengendara. Jika Anda ingin mendapatkan informasi menarik seputar otomotif lainnya, silahkan kunjungi website resmi Suzuki Indonesia https://suzukitrada.co.id/