Simak, Ini Cara Blokir STNK Online!
Masuk menggunakan NIK pemilik kendaraan. Di tahun 2026, sistem ini sudah terintegrasi dengan data Kependudukan (Satu Data Indonesia).
-
Pilih Menu PKB
Masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
-
Layanan Blokir
Pilih opsi "Pelayanan" lalu klik "Permohonan Lapor Jual".
-
Pilih Kendaraan
Pilih nomor polisi kendaraan yang ingin diblokir dari daftar yang muncul.
-
Unggah Dokumen
Masukkan semua berkas persyaratan digital yang telah disiapkan.
-
Verifikasi & Kirim