Simak, Ini Cara Blokir STNK Online!

icon 25 February 2026
icon Admin

Masuk menggunakan NIK pemilik kendaraan. Di tahun 2026, sistem ini sudah terintegrasi dengan data Kependudukan (Satu Data Indonesia).

  • Pilih Menu PKB

Masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • Layanan Blokir 

Pilih opsi "Pelayanan" lalu klik "Permohonan Lapor Jual".

  • Pilih Kendaraan

Pilih nomor polisi kendaraan yang ingin diblokir dari daftar yang muncul.

  • Unggah Dokumen

Masukkan semua berkas persyaratan digital yang telah disiapkan.

  • Verifikasi & Kirim