Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Membayar Denda secara Online

Setelah memilih, Anda langsung diarahkan ke menu pembayaran. Pada halaman tersebut juga tercantum kode pembayaran denda.
Alternatif Metode Pembayaran Denda Tilang secara Online
Setelah dipastikan melakukan pelanggaran, maka tahap berikutnya adalah membayar denda. Ada beberapa metode pembayaran yang bisa dipilih, di antaranya adalah melalui ATM, transfer, mobile atau internet banking, marketplace, kantor pos, atau melalui dompet digital.
Untuk pembayaran yang dilakukan melalui bank, ada sejumlah bank yang bisa Anda tuju. Di antaranya adalah BCA, BTN, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan beberapa bank lainnya. Setelah melakukan pembayaran dan berhasil, cetaklah bukti pembayarannya.
Nantinya, bukti pembayaran tersebut dan juga surat e-tilang diperlukan sebagai lampiran untuk mengambil barang bukti (bisa berupa SIM atau STNK) yang ditahan oleh polisi. Pengambilan barang bukti tersebut bisa dengan cara mendatangi Kejaksaan setempat atau menggunakan Jasa Pos.
Itulah beberapa cara untuk mengecek status tilang elektronik beserta cara pembayarannya jika dilakukan secara online. Pastikan koneksi internet Anda stabil sebelum melakukan pengecekan ataupun pembayaran secara online agar prosesnya berjalan dengan lancar.