Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Membayar Denda secara Online

icon 14 February 2025
icon Admin

Unduh aplikasi e-tilang melalui Google Play Store, atau masuk langsung ke halaman situs tilang.kejaksaan.go.id.melalui browser yang ada di HP. 

  • Masukkan nomor berkas atau registrasi e-tilang.

  • Klik “Cari”. 

  • Akan muncul detail pelanggaran dan biaya denda. 

  • Selanjutnya, akan terlihat menu berupa pernyataan untuk pengambilan barang bukti. Terdapat dua opsi pengambilan barang bukti, bisa diambil secara langsung atau diantar.