Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Membayar Denda secara Online

Unduh aplikasi e-tilang melalui Google Play Store, atau masuk langsung ke halaman situs tilang.kejaksaan.go.id.melalui browser yang ada di HP.
Masukkan nomor berkas atau registrasi e-tilang.
Klik “Cari”.
Akan muncul detail pelanggaran dan biaya denda.
Selanjutnya, akan terlihat menu berupa pernyataan untuk pengambilan barang bukti. Terdapat dua opsi pengambilan barang bukti, bisa diambil secara langsung atau diantar.