Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Membayar Denda secara Online

icon 14 February 2025
icon Admin

Masuk ke “Halaman Menu” lalu pilih opsi “Menu e-tilang”. 

  • Masukkan data kendaraan mulai dari nomor plat, nomor mesin, dan juga nomor rangka kendaran. 

  • Apabila terbukti melanggar lalu lintas, maka pada layar akan muncul data lengkap termasuk lokasi dan waktu pelanggaran. 

  • Klik menu pembayaran. Nantinya, akan muncul informasi berupa kode pembayaran sekaligus biaya denda. 

    • Melalui Aplikasi E-Tilang

    Cara yang ketiga adalah melalui aplikasi e-tilang yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan, begini tutorialnya.