Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Membayar Denda secara Online

icon 14 February 2025
icon Admin

Beberapa kota di Indonesia telah memberlakukan adanya tilang elektronik. Hal ini terlihat dari pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik untuk merekam kondisi lalu lintas, termasuk ketika ada yang melakukan pelanggaran.  

Masalahnya, terkadang pengemudi tidak menyadari jika telah melakukan pelanggaran. Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah dapat e-tilang atau tidak? Begini cara pengecekan dan metode pembayarannya yang bisa dilakukan secara online

Begini Cara Mengecek Status Tilang Elektronik secara Online

Untuk menuntaskan rasa penasaran Anda, berikut cara mengecek secara online status kendaraan Anda apakah terkena e-tilang atau tidak.

  • Melalui Website

Cara pertama untuk mengecek status tilang kendaraan milik Anda bisa melalui website atau situs resmi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan cara sebagai berikut:

  • Buka situs ETLE melalui link https://etle-pmj.info/id/check-data. 

  • Klik opsi “Cek Data”.

  • Isi kolom yang tersedia dengan data kendaraan seperti plat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai dengan yang tercantum pada STNK. 

  • Klik “Cek Data”. Setelah beberapa saat, akan muncul informasi apakah nomor kendaraan tersebut di sistem ETLE telah melakukan pelanggaran atau tidak. 

  • Jika informasi yang muncul adalah “No Data Available” atau tertera “Data Tidak Ditemukan”, ini menandakan kendaraan Anda tidak terpantau telah melanggar lalu lintas. 

  • Jika mobil Anda terdeteksi telah melakukan pelanggaran, maka informasi yang muncul adalah semua yang terkait pelanggaran seperti tipe kendaraan, lokasi, waktu, dan status pelanggaran. 

Apabila tidak merasa melanggar tapi terkena e-tilang, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan mengusung bukti yang valid. Namun apabila benar-benar melanggar, maka sebaiknya segera lakukan pembayaran. 

Ingat, sebaiknya segera lakukan konfirmasi atau pembayaran atas denda tilang elektronik untuk menghindari pemblokiran STNK. 

  • Melalui Aplikasi Polri Super App

Cara yang kedua adalah dengan memanfaatkan aplikasi Polri Super App. Berikut panduannya. 

  • Unduh aplikasi Polri Super App melalui Google Play Store.

  • Masuk ke “Halaman Menu” lalu pilih opsi “Menu e-tilang”. 

  • Masukkan data kendaraan mulai dari nomor plat, nomor mesin, dan juga nomor rangka kendaran. 

  • Apabila terbukti melanggar lalu lintas, maka pada layar akan muncul data lengkap termasuk lokasi dan waktu pelanggaran. 

  • Klik menu pembayaran. Nantinya, akan muncul informasi berupa kode pembayaran sekaligus biaya denda. 

  • Melalui Aplikasi E-Tilang

Cara yang ketiga adalah melalui aplikasi e-tilang yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan, begini tutorialnya. 

  • Unduh aplikasi e-tilang melalui Google Play Store, atau masuk langsung ke halaman situs tilang.kejaksaan.go.id.melalui browser yang ada di HP. 

  • Masukkan nomor berkas atau registrasi e-tilang.

  • Klik “Cari”. 

  • Akan muncul detail pelanggaran dan biaya denda. 

  • Selanjutnya, akan terlihat menu berupa pernyataan untuk pengambilan barang bukti. Terdapat dua opsi pengambilan barang bukti, bisa diambil secara langsung atau diantar. 

  • Setelah memilih, Anda langsung diarahkan ke menu pembayaran. Pada halaman tersebut juga tercantum kode pembayaran denda.

Alternatif Metode Pembayaran Denda Tilang secara Online

Setelah dipastikan melakukan pelanggaran, maka tahap berikutnya adalah membayar denda. Ada beberapa metode pembayaran yang bisa dipilih, di antaranya adalah melalui ATM, transfer, mobile atau internet banking, marketplace, kantor pos, atau melalui dompet digital.  

Untuk pembayaran yang dilakukan melalui bank, ada sejumlah bank yang bisa Anda tuju. Di antaranya adalah BCA, BTN, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan beberapa bank lainnya. Setelah melakukan pembayaran dan berhasil, cetaklah bukti pembayarannya. 

Nantinya, bukti pembayaran tersebut dan juga surat e-tilang diperlukan sebagai lampiran untuk mengambil barang bukti (bisa berupa SIM atau STNK) yang ditahan oleh polisi. Pengambilan barang bukti tersebut bisa dengan cara mendatangi Kejaksaan setempat atau menggunakan Jasa Pos. 

Itulah beberapa cara untuk mengecek status tilang elektronik beserta cara pembayarannya jika dilakukan secara online. Pastikan koneksi internet Anda stabil sebelum melakukan pengecekan ataupun pembayaran secara online agar prosesnya berjalan dengan lancar.