Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Membayar Denda secara Online
Buka situs ETLE melalui link https://etle-pmj.info/id/check-data.
Klik opsi “Cek Data”.
Isi kolom yang tersedia dengan data kendaraan seperti plat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai dengan yang tercantum pada STNK.
Klik “Cek Data”. Setelah beberapa saat, akan muncul informasi apakah nomor kendaraan tersebut di sistem ETLE telah melakukan pelanggaran atau tidak.
Jika informasi yang muncul adalah “No Data Available” atau tertera “Data Tidak Ditemukan”, ini menandakan kendaraan Anda tidak terpantau telah melanggar lalu lintas.