Apakah Aman Mengganti Warna Lampu Mobil Tanpa Izin?

Untuk membuat tampilan kendaraan lebih menarik, tidak sedikit pemilik kendaraan yang memilih melakukan modifikasi kendaraan termasuk pada bagian lampu mobil.
Beberapa pemilik kendaraan sengaja mengubah warna lampu mobil untuk membuat tampilan mobil yang berbeda. Tapi apakah mengganti warna lampu kendaraan tanpa izin?
Lampu mobil berfungsi untuk memberikan penerangan saat berkendara di area gelap. Tidak hanya itu lampu mobil juga menjadi isyarat dan tanda bagi pengendara lain. Dengan fungsinya yang krusial ini, penting memastikan lampu mobil dalam kondisi yang baik dan sesuai aturan.
Mengubah warna lampu kendaraan bisa mendapatkan sanksi hukum karena telah melanggar aturan. Artikel ini akan membahas tentang aturan lalu lintas terkait modifikasi lampu kendaraan. Yuk simak informasi lengkapnya:
Aturan dan Ketentuan Warna Lampu Mobil
Aturan terkait ketentuan warna lampu kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 pasal 23, mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009, pasal 48 ayat 3 yang mengatur tentang sistem lampu serta alat pemantul cahaya. Aturan ini menyebutkan warna lampu yang diperbolehkan:
-
Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
-
Lampu utama jauh berwarna kuning muda atau putih
-
Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dan sinar kedap-kedip
-
Lampu rem berwarna merah
-
Lampu posisi belakang warna merah
-
Lampu mundur berwarna kuning muda atau putih
-
Lampu isyarat bahaya berwarna kuning tua
-
Lampu untuk menerangi nomor kendaraan berwarna putih
-
Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda
-
Alat pemantul cahaya berwarna merah.
Sanksi Melanggar Aturan Warna Lampu Mobil
Kendaraan yang melanggar aturan penggunaan lampu di atas, bisa dikenakan sanksi hukum maupun denda. Berikut rinciannya:
-
Denda Uang
Pemilik kendaran yang melakukan perubahan warna lampu mobil akan dikenakan sanksi denda dengan besaran yang disesuaikan dengan pelanggaran. Namun secara umum, besaran denda untuk sanksi pelanggaran warna lampu ini paling banyak 500 ribu.
-
Sanksi Pidana
Selain mendapatkan sanksi denda, pelaku pelanggaran aturan terhadap warna lampu kendaraan juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 2 bulan. Tujuan pemberian sanksi ini agar pengendara tidak melakukan pelanggaran lagi di masa depan.
Warna Lampu Mobil yang Dilarang Karena Melanggar Aturan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa warna lampu kendaraan memiliki aturan dan ketentuan tersendiri sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang. Jika melanggar, pelaku bisa dikenakan sanksi denda maupun pidana.
Berikut beberapa jenis warna lampu yang dilarang penggunaannya:
-
Lampu Depan Berwarna Merah
Lampu depan berwarna merah bisa membuat pengemudi lain bingung karena umumnya warna merah digunakan untuk lampu bagian belakang. Lampu merah umumnya digunakan untuk isyarat berhenti atau memperlambat laju kendaraan.
-
Warna Kelap-Kelap Selain Lampu Sein atau Hazard
Warna lampu mobil yang dilarang selanjutnya adalah lampu berwarna kelap-kelip. Hal ini karena warna tersebut hanya digunakan untuk lampu sein dan hazard. Jika digunakan untuk jenis lampu lain, warna ini bisa mengganggu penglihatan pengendara lain.
Lampu mobil bukan hanya berfungsi untuk penerangan saja, akan tetapi juga menjadi isyarat dan peringatan bagi pengendara lain. Oleh sebab itu, warna lampu kendaraan tidak boleh diubah tanp izin karena melanggar aturan dan bisa menyebabkan bahaya saat berkendara.
Untuk memastikan lampu kendaraan berfungsi dengan baik, penting melakukan perawatan kelistrikan secara berkala. Kunjungi Suzuki Trada untuk perawatan rutin mobil Anda. Lakukan booking online sekarang untuk mendapatkan layanan terbaik kami.