Apakah Aman Mengganti Warna Lampu Mobil Tanpa Izin?
Aturan terkait ketentuan warna lampu kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 pasal 23, mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009, pasal 48 ayat 3 yang mengatur tentang sistem lampu serta alat pemantul cahaya. Aturan ini menyebutkan warna lampu yang diperbolehkan:
-
Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
-
Lampu utama jauh berwarna kuning muda atau putih
-
Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dan sinar kedap-kedip
-
Lampu rem berwarna merah