Ketahui Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan di Indonesia
Kode plat belakang mobil memiliki arti dan disusun berdasarkan daerah atau wilayah kendaraan tersebut teregistrasi. Pemasangan plat nomor atau TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) juga sudah diatur dalam undang-undang.
Jadi mulai dari kode angka dan huruf yang tercantum, warna, sampai ukuran sudah ada ketentuannya. Bagi pemilik kendaraan yang tidak memasang plat nomor dari kepolisian bisa terkena sanksi.
Arti Kode Plat Belakang Mobil
Lantas apa sebenarnya arti dari kode huruf dan angka yang ada pada plat nomor kendaraan? Masing-masing huruf dan angka mewakili informasi tertentu, berikut ini penjelasannya:
- Huruf Awal
Huruf awal menunjukkan kota atau daerah asal kendaraan. Misalnya huruf D untuk Bandung, Z untuk daerah priangan, dan AA untuk Semarang. Sedangkan untuk kendaraan milik dinas, huruf di awal merupakan kode instansi yang bersangkutan.
- Angka
Angka yang umumnya terdiri dari empat digit merupak nomor polisi. Aspek ini diberikan sesuai urutan pendaftaran dari kendaraan. Dalam kode plat belakang mobil, berguna sebagai tanda untuk jenis kendaraan, apakah milik pribadi atau umum.
- Huruf Setelah Nomor Polisi
Setelah nomor polisi, plat kendaraan ditutup dengan tiga abjad yang masing-masing memiliki arti sebagai berikut:
1. Huruf Pertama
Huruf pertama setelah nomor polisi merupakan kode untuk mendakan asal wilayah dari kendaraan tersebut. Misalnya DKI Jakarta terbagi lagi jadi wilayah Jakarta Barat, Timur dan seterusnya.
Untuk mobil yang berasal dari wilayah Jakarta Barat diberi kode huruf B. Kemudian untuk Jakarta Pusat ditandai dengan huruf P.
2. Huruf Kedua
Kemudian huruf kedua setelah nomor polisi menandakan jenis kendaraan. Misalnya huruf A untuk mobil golongan sedan atau pick up.
Kemudian huruf T untuk taksi, J untuk mobil Jip san SUV, D untuk mobil truk dan F untuk City Car atau Minibus. Sedangkan huruf Q dan U untuk kendaraan yang dipakai staf pemerintahan.
3. Huruf Ketiga
Sedangkan huruf urutan ketiga setelah nomor polisi dicantumkan sebagai pembeda dari kendaraan satu dengan kendaraan lainnya.
Namun pengaturan kode pada plat nomor untuk mobil dinas pejabat pemerintahan jauh berbeda. Pembagiannya juga sudah diatur dalam undang-undang baik untuk pemerintahan pusat atau pejabat di daerah.