Ketahui Cara & Syarat Untuk Mutasi Mobil

icon 14 July 2022
icon Admin

Mendapatkan mobil yang lebih murah biasanya orang-orang akan memilih untuk membeli mobil seken saja sebagai alternatif. Namun, jika sudah membelinya akan ada langkah untuk melakukan mutasi mobil dari pemilik lama kepada Anda.

Mutasi untuk mobil biasanya dilakukan karena kendaraan memiliki plat nomor yang berbeda dari pemilik asal ke pemilik baru. Beberapa menyebutnya dengan istilah balik nama, yang dimaksudkan sebagai proses mengganti hak kepemilikan mobil.

Jika mobil yang Anda beli masih satu domisili dengan Anda yang artinya Anda tidak perlu melakukan mutasi, hanya balik nama saja. Namun, Anda harus tetap memahami keduanya karena kedua hal ini akan berjalan beriringan dengan masalah perpajakkan mobil baik pajak bulanan maupun tahunan. Berikut informasi yang wajib Anda ketahui sebelum mengurus mutasi.

Apa Saja yang Harus Diketahui Sebelum Melakukan Mutasi Mobil 

Mutasi pada mobil dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Tidak banyak persyaratan yang harus Anda bawa secara pribadi kepada pemiliknya, dan cukup mudah.

Ada juga mutasi untuk pemilik atas nama badan hukum maupun instansi pemerintah.

Mutasi juga bisa atas nama pribadi maupun badan hukum.

Syarat Mutasi Mobil Atas Nama Pribadi

Menurut situs NTMC Polri, ada 5 dokumen yang harus dibawa oleh pembeli mobil atas nama individu. Diantaranya adalah:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)
  • Kuitansi bukti transaksi jual – beli yang dilengkapi materai Rp10.000
  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

Syarat Mutasi Mobil Bekas Atas Badan Hukum

Untuk mutasi badan hukum memiliki 3 syarat tambahan, yaitu:

  • Salinan Akte Pendirian (fotocopy satu lembar)
  • Keterangan Domisili
  • Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 dengan tanda tangan pimpinan serta cap dari badan hukum tersebut

Berapa Biaya Mutasi Mobil?

Pertanyaan seribu umat, berapa biaya yang harus dibayar saat melakukan mutasi mobil?

Keterangan biaya mutasi ini diatur dalam “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Total biaya mutasi mobil jika diakumulasikan bisa sekitar Rp.1000.000. Beberapa hal seperti membuat STNK, biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya ganti BPKB, dan tentunya biaya Surat Mutasi.

Berikut rinciannya:

  • Biaya cek fisik kendaraan Rp.25.000
  • Biaya penerbitan TNKB Rp.100.000
  • Tarif penerbitan STNK Rp.200.000 
  • Biaya Surat Mutasi Rp.250.000
  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp.375.000

Cara Memutasi Mobil

Prosedur mutasi pada mobil di Indonesia masih dilakukan on-site.

Berdasarkan NTMC Polri, terdapat 6 cara mutasi mobil, yaitu:

  1. Pergilah ke kantor Samsat sesuai domisili pemilik pertama.
  2. Setelah itu mobil akan menjalani cek fisik, lalu melakukan pembayaran sehingga hasilnya dapat terlegalisir
  3. Meregistrasikan dokumen-dokumen ke bagian mutasi luar daerah
  4. Setelah berkas baru terbit, untuk kendaraan dari Samsat DKI Jakarta bisa mendaftarkannya ke bagian mutasi yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
  5. Langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor Samsat dan mengambil fiskal arsip mobil
  6. Daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat baru di daerah tujuan

Begitulah kurang lebih syarat dan cara dari mutasi mobil. Beberapa jenis mobil dan domisili pemilik juga bisa mempengaruhi cara dan syarat diatas. Maka dari itu jangan lupa untuk tetap melakukan mutasi sesuai dengan prosedur setempat yang berlaku. 

Kamu juga harus menjaga kondisi mobil kamu agar tetap terjaga, kamu bisa kunjungi bengkel resmi Suzuki terdekat atau kamu bisa booking jadwal service kamu di website resmi Suzuki.