Ketahui Cara & Syarat Untuk Mutasi Mobil

icon 14 July 2022
icon Admin

Berikut rinciannya:

  • Biaya cek fisik kendaraan Rp.25.000
  • Biaya penerbitan TNKB Rp.100.000
  • Tarif penerbitan STNK Rp.200.000 
  • Biaya Surat Mutasi Rp.250.000
  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp.375.000

Cara Memutasi Mobil

Prosedur mutasi pada mobil di Indonesia masih dilakukan on-site.

Berdasarkan NTMC Polri, terdapat 6 cara mutasi mobil, yaitu:

  1. Pergilah ke kantor Samsat sesuai domisili pemilik pertama.
  2. Setelah itu mobil akan menjalani cek fisik, lalu melakukan pembayaran sehingga hasilnya dapat terlegalisir
  3. Meregistrasikan dokumen-dokumen ke bagian mutasi luar daerah
  4. Setelah berkas baru terbit, untuk kendaraan dari Samsat DKI Jakarta bisa mendaftarkannya ke bagian mutasi yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
  5. Langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor Samsat dan mengambil fiskal arsip mobil
  6. Daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat baru di daerah tujuan

Begitulah kurang lebih syarat dan cara dari mutasi mobil. Beberapa jenis mobil dan domisili pemilik juga bisa mempengaruhi cara dan syarat diatas. Maka dari itu jangan lupa untuk tetap melakukan mutasi sesuai dengan prosedur setempat yang berlaku. 

Kamu juga harus menjaga kondisi mobil kamu agar tetap terjaga, kamu bisa kunjungi bengkel resmi Suzuki terdekat atau kamu bisa booking jadwal service kamu di website resmi Suzuki.