Ketahui Cara & Syarat Untuk Mutasi Mobil

icon 14 July 2022
icon Admin

Mendapatkan mobil yang lebih murah biasanya orang-orang akan memilih untuk membeli mobil seken saja sebagai alternatif. Namun, jika sudah membelinya akan ada langkah untuk melakukan mutasi mobil dari pemilik lama kepada Anda.

Mutasi untuk mobil biasanya dilakukan karena kendaraan memiliki plat nomor yang berbeda dari pemilik asal ke pemilik baru. Beberapa menyebutnya dengan istilah balik nama, yang dimaksudkan sebagai proses mengganti hak kepemilikan mobil.

Jika mobil yang Anda beli masih satu domisili dengan Anda yang artinya Anda tidak perlu melakukan mutasi, hanya balik nama saja. Namun, Anda harus tetap memahami keduanya karena kedua hal ini akan berjalan beriringan dengan masalah perpajakkan mobil baik pajak bulanan maupun tahunan. Berikut informasi yang wajib Anda ketahui sebelum mengurus mutasi.

Apa Saja yang Harus Diketahui Sebelum Melakukan Mutasi Mobil 

Mutasi pada mobil dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Tidak banyak persyaratan yang harus Anda bawa secara pribadi kepada pemiliknya, dan cukup mudah.

Ada juga mutasi untuk pemilik atas nama badan hukum maupun instansi pemerintah.

Mutasi juga bisa atas nama pribadi maupun badan hukum.

Syarat Mutasi Mobil Atas Nama Pribadi

Menurut situs NTMC Polri, ada 5 dokumen yang harus dibawa oleh pembeli mobil atas nama individu. Diantaranya adalah:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)
  • Kuitansi bukti transaksi jual – beli yang dilengkapi materai Rp10.000
  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

Syarat Mutasi Mobil Bekas Atas Badan Hukum

Untuk mutasi badan hukum memiliki 3 syarat tambahan, yaitu:

  • Salinan Akte Pendirian (fotocopy satu lembar)
  • Keterangan Domisili
  • Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 dengan tanda tangan pimpinan serta cap dari badan hukum tersebut

Berapa Biaya Mutasi Mobil?

Pertanyaan seribu umat, berapa biaya yang harus dibayar saat melakukan mutasi mobil?

Keterangan biaya mutasi ini diatur dalam “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Total biaya mutasi mobil jika diakumulasikan bisa sekitar Rp.1000.000. Beberapa hal seperti membuat STNK, biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya ganti BPKB, dan tentunya biaya Surat Mutasi.