Ketahui Cara & Syarat Untuk Mutasi Mobil
Keterangan biaya mutasi ini diatur dalam “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Total biaya mutasi mobil jika diakumulasikan bisa sekitar Rp.1000.000. Beberapa hal seperti membuat STNK, biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya ganti BPKB, dan tentunya biaya Surat Mutasi.
Berikut rinciannya:
- Biaya cek fisik kendaraan Rp.25.000
- Biaya penerbitan TNKB Rp.100.000
- Tarif penerbitan STNK Rp.200.000
- Biaya Surat Mutasi Rp.250.000
- Biaya cetak atau ganti BPKB Rp.375.000
Cara Memutasi Mobil
Prosedur mutasi pada mobil di Indonesia masih dilakukan on-site.
Berdasarkan NTMC Polri, terdapat 6 cara mutasi mobil, yaitu:
- Pergilah ke kantor Samsat sesuai domisili pemilik pertama.
- Setelah itu mobil akan menjalani cek fisik, lalu melakukan pembayaran sehingga hasilnya dapat terlegalisir
- Meregistrasikan dokumen-dokumen ke bagian mutasi luar daerah
- Setelah berkas baru terbit, untuk kendaraan dari Samsat DKI Jakarta bisa mendaftarkannya ke bagian mutasi yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
- Langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor Samsat dan mengambil fiskal arsip mobil
- Daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat baru di daerah tujuan