Ketahui Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan di Indonesia
2. Huruf Kedua
Kemudian huruf kedua setelah nomor polisi menandakan jenis kendaraan. Misalnya huruf A untuk mobil golongan sedan atau pick up.
Kemudian huruf T untuk taksi, J untuk mobil Jip san SUV, D untuk mobil truk dan F untuk City Car atau Minibus. Sedangkan huruf Q dan U untuk kendaraan yang dipakai staf pemerintahan.
3. Huruf Ketiga
Sedangkan huruf urutan ketiga setelah nomor polisi dicantumkan sebagai pembeda dari kendaraan satu dengan kendaraan lainnya.