Ketahui Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan di Indonesia

icon 26 January 2023
icon Admin

        2. Huruf Kedua

Kemudian huruf kedua setelah nomor polisi menandakan jenis kendaraan. Misalnya huruf A untuk mobil golongan sedan atau pick up.

Kemudian huruf T untuk taksi, J untuk mobil Jip san SUV, D untuk mobil truk dan F untuk City Car atau Minibus. Sedangkan huruf Q dan U untuk kendaraan yang dipakai staf pemerintahan.

        3. Huruf Ketiga 

Sedangkan huruf urutan ketiga setelah nomor polisi dicantumkan sebagai pembeda dari kendaraan satu dengan kendaraan lainnya.