Begini Syarat Perpanjang SIM yang Sudah Mati Tanpa Bikin Baru
Surat izin mengemudi dikatakan dalam kondisi mati ketika pemiliknya tidak melakukan perpanjangan masa berlaku. Lantas apakah SIM mati bisa diperpanjang? Kalau bisa, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dalam prosedurnya?
Belum tahu mengenai hal ini? Saran terbaik adalah segera mencari informasi sebelum melakukan perpanjangan SIM. Salah satunya dapat Anda lakukan dengan tidak melewatkan pembahasan dalam artikel satu ini!
Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang?
SIM dalam kondisi mati atau masa berlakunya telah habis normalnya tidak dapat dilakukan perpanjangan. Bahkan meskipun ketika Anda lupa melakukan perpanjangan hanya satu hari dari masa berlaku yang sudah ditentukan, Anda perlu membuat SIM baru lagi.
Namun, hal ini mungkin saja terjadi ketika terdapatnya pengumuman kompensasi dari pihak Korlantas Polri.
Seperti misalnya pada saat menjelang hari raya atau lebaran idul fitri tahun 2022 lalu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat pengumuman bahwa masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka yang mati selama kurun periode yang sudah ditentukan.
Kala itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis atau mati di tanggal 8 April - Mei 2022 boleh melakukan perpanjangan di 9 17 Mei 2022 berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan. Namun usai dari periode kompensasi tersebut, sistem perpanjangan SIM kembali seperti semula.
Apa Persyaratan SIM Mati Bisa Diperpanjang?
Oleh karena sistem pemberlakuan perpanjangan SIM ini hanya bersifat sementara sesuai dengan surat keputusan, maka persyaratan yang diberlakukan untuk bisa lolos melewati prosedur perpanjangan SIM yang sudah mati kurang lebih sama dengan perpanjangan SIM umumnya.
Namun, terdapat syarat utama yang perlu dipenuhi agar bisa lolos mengikuti prosedur perpanjangan SIM yang sudah mati ini, yaitu:
- Yang utama dan sangat penting untuk diperhatikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan yaitu perihal persyaratan periode waktu habisnya masa berlaku SIM tersebut.
Apabila berdasarkan surat keputusan, hanya SIM yang masa berlakunya habis pada waktu tertentu saja yang bisa mengikuti proses ini, maka untuk bisa mengikuti prosedur SIM mati bisa diperpanjang tersebut, masa berlaku SIM Anda harus sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
- Jika tidak sesuai atau masa habis berlakunya SIM Anda berbeda dari tanggal yang ditetapkan, maka Anda tidak bisa melakukan perpanjangan SIM Anda tersebut. Dalam kata lain, Anda harus menerbitkan SIM baru.
Selain dari syarat utama yang berhubungan dengan waktu habisnya masa berlaku SIM, persyaratan lain yang juga harus Anda penuhi dan persiapkan untuk bisa melakukan perpanjangan SIM antara lain sebagai berikut:
- Persyaratan Berbentuk Dokumen
Beberapa persyaratan dalam bentuk dokumen yang harus Anda persiapkan untuk memperpanjang SIM, yaitu:
- KTP
Dokumen yang tentunya wajib untuk dibawa ketika akan memperpanjang SIM ialah kartu tanda pengenal. Sebagai persyaratan, Anda wajib membawa KTP asli maupun dalam bentuk fotokopi.
- SIM
Sama dengan KTP, Anda perlu membawa dokumen SIM asli beserta fotokopi dari SIM sebagai sebuah surat yang ingin diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehat
Kemudian Anda juga perlu melakukan tes kesehatan yang mana hasil dari tes tersebut juga menjadi salah satu persyaratan perpanjangan SIM yang perlu dilampirkan
- Surat Bukti Lulus Ujian Keterampilan Simulator
Persyaratan dokumen berikutnya yaitu tentu saja surat yang membuktikan bahwa Anda telah lulus dalam ujian keterampilan simulator
- Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM
Selain dari dokumen di atas, persyaratan yang harus Anda penuhi yaitu mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Begitulah beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan agar SIM mati bisa diperpanjang. Namun dibandingkan harus menunggu kondisi SIM mati, sebisa mungkin untuk selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, ya!
Untuk masalah perawatan mobil, Anda bisa percayakan kepada dealer resmi Suzuki Trada atau Anda bisa kunjungi https://suzukitrada.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.