Begini Syarat Perpanjang SIM yang Sudah Mati Tanpa Bikin Baru

icon 21 November 2022
icon Admin

Seperti misalnya pada saat menjelang hari raya atau lebaran idul fitri tahun 2022 lalu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat pengumuman bahwa masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka yang mati selama kurun periode yang sudah ditentukan.

Kala itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis atau mati di tanggal 8 April - Mei 2022 boleh melakukan perpanjangan di 9  17 Mei 2022 berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan. Namun usai dari periode kompensasi tersebut, sistem perpanjangan SIM kembali seperti semula.

Apa Persyaratan SIM Mati Bisa Diperpanjang?

Oleh karena sistem pemberlakuan perpanjangan SIM ini hanya bersifat sementara sesuai dengan surat keputusan, maka persyaratan yang diberlakukan untuk bisa lolos melewati prosedur perpanjangan SIM yang sudah mati kurang lebih sama dengan perpanjangan SIM umumnya.

Namun, terdapat syarat utama yang perlu dipenuhi agar bisa lolos mengikuti prosedur perpanjangan SIM yang sudah mati ini, yaitu:

  • Yang utama dan sangat penting untuk diperhatikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan yaitu perihal persyaratan periode waktu habisnya masa berlaku SIM tersebut. 

Apabila berdasarkan surat keputusan, hanya SIM yang masa berlakunya habis pada waktu tertentu saja yang bisa mengikuti proses ini, maka untuk bisa mengikuti prosedur SIM mati bisa diperpanjang tersebut, masa berlaku SIM Anda harus sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.

  • Jika tidak sesuai atau masa habis berlakunya SIM Anda berbeda dari tanggal yang ditetapkan, maka Anda tidak bisa melakukan perpanjangan SIM Anda tersebut. Dalam kata lain, Anda harus menerbitkan SIM baru.