Berita

    Jangan Cemas! Berikut Cara Mengatasi SIM Mati

    Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang menjadi bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan dan berfungsi sebagai identifikasi diri di jalan raya. Sehingga jika SIM mati, maka Anda dianggap tidak memiliki izin untuk mengemudi.

    Artinya, jika Anda terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan saat SIM Anda dalam kondisi mati, Anda dapat menghadapi masalah hukum sebagai sanksi. Karena itu, segera atasi SIM yang mati dengan cara melakukan perpanjangan di lembaga berwenang.

    Cara Mengurus dan Memperpanjang SIM Mati atau Hilang

    Penyebab SIM berstatus mati atau tidak aktif adalah jika sudah melewati batas masa berlaku yang ditetapkan. Masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun, dihitung sejak tanggal pertama kali diterbitkan.

    Selain itu, SIM juga tidak lagi berlaku jika hilang atau terjadi kerusakan fisik, misalnya jika tulisannya tidak terbaca lagi atau jika terdapat perubahan data diri yang tidak sah. Adapun jika SIM Anda mati, berikut ini panduan untuk mengurus dan memperpanjang statusnya.

    • Akses Website Korlantas Daerah

    Kini, proses registrasi untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses website Korlantas daerah tempat Anda pertama kali membuat SIM. Selain itu, Anda juga bisa datang langsung ke kantor tersebut.

    • Siapkan Dokumen Persyaratan

    Agar dapat mendaftar atau melakukan registrasi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen wajib sebagai persyaratannya. Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain:

           1. KTP asli dan fotokopi

           2. Hasil cetak halaman web SIM daring yang mencantumkan nomor registrasi

           3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

           4. Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator

           5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi

    Sumber: istockphoto
    • Proses Verifikasi Data

    Setelah mendaftar secara online, Anda perlu mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) di daerah setempat untuk melanjutkan proses perpanjangan SIM mati.

    Pada tahap ini, Anda akan menghadap petugas registrasi untuk verifikasi data pribadi. Pastikan untuk membawah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan untuk diserahkan kepada petugas.

    • Perekaman Sidik Jari dan Foto