Jangan Cemas! Berikut Cara Mengatasi SIM Mati
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang menjadi bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan dan berfungsi sebagai identifikasi diri di jalan raya. Sehingga jika SIM mati, maka Anda dianggap tidak memiliki izin untuk mengemudi.
Artinya, jika Anda terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan saat SIM Anda dalam kondisi mati, Anda dapat menghadapi masalah hukum sebagai sanksi. Karena itu, segera atasi SIM yang mati dengan cara melakukan perpanjangan di lembaga berwenang.
Cara Mengurus dan Memperpanjang SIM Mati atau Hilang
Penyebab SIM berstatus mati atau tidak aktif adalah jika sudah melewati batas masa berlaku yang ditetapkan. Masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun, dihitung sejak tanggal pertama kali diterbitkan.
Selain itu, SIM juga tidak lagi berlaku jika hilang atau terjadi kerusakan fisik, misalnya jika tulisannya tidak terbaca lagi atau jika terdapat perubahan data diri yang tidak sah. Adapun jika SIM Anda mati, berikut ini panduan untuk mengurus dan memperpanjang statusnya.
- Akses Website Korlantas Daerah