Begini Syarat Perpanjang SIM yang Sudah Mati Tanpa Bikin Baru
Surat izin mengemudi dikatakan dalam kondisi mati ketika pemiliknya tidak melakukan perpanjangan masa berlaku. Lantas apakah SIM mati bisa diperpanjang? Kalau bisa, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dalam prosedurnya?
Belum tahu mengenai hal ini? Saran terbaik adalah segera mencari informasi sebelum melakukan perpanjangan SIM. Salah satunya dapat Anda lakukan dengan tidak melewatkan pembahasan dalam artikel satu ini!
Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang?
SIM dalam kondisi mati atau masa berlakunya telah habis normalnya tidak dapat dilakukan perpanjangan. Bahkan meskipun ketika Anda lupa melakukan perpanjangan hanya satu hari dari masa berlaku yang sudah ditentukan, Anda perlu membuat SIM baru lagi.
Namun, hal ini mungkin saja terjadi ketika terdapatnya pengumuman kompensasi dari pihak Korlantas Polri.