Hati-hati! Ini Aturan Menyalip Mobil di Jalan Raya
Banyak kasus kecelakaan di jalan raya terjadi karena pengemudi lain yang ugal-ugalan di jalan atau melanggar lalu lintas. Salah satunya, tidak mematuhi aturan menyalip kendaraan yang sudah ditetapkan. Akibatnya, banyak pengemudi lain yang terkejut dan tidak mengendalikan kendaraannya yang berakhir ke terjadinya kecelakaan.
Buat Anda yang sering beraktivitas menggunakan kendaraan roda empat, penting lho untuk mengetahui aturan dalam menyalip kendaraan di jalan raya, terutama saat jalanan padat. Apa saja aturannya? Simak ini!
Simak Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan Raya
Ketika berencana menyalip kendaraan lain, pastikan untuk mempunyai waktu lebih buat melakukan manuver. Tujuannya, agar tidak terjadi kecelakaan saat menyalip dan keluar dari sisi yang salah. Nah, untuk lebih jelasnya, mari simak aturan dalam menyalip, ya.
1. Menjaga Kecepatan dan Tidak Mengebut
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, batas maksimal kecepatan yang diizinkan untuk area kota adalah 60 km/jam dan di luar kota adalah 80 km/jam. Karena itulah, tetap jaga kecepatan kendaraan dan tidak mengebut saat akan menyalip.