Ketahui Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar
Penyelenggaraan program E-Tilang saat ini sudah merata di Indonesia. Sayangnya, tidak sedikit orang yang belum mengetahui seperti apa mekanisme dari E-Tilang serta cara membayar denda tilang online.
Ketika terkena denda E-Tilang, sebenarnya langkah pembayarannya cukup mudah. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Berikut ulasan mengenai pengecekan hingga pembayaran denda E-Tilang selengkapnya.
Langkah Mengecek Denda Tilang Online
Untuk mengecek besarnya denda E-Tilang yang harus dibayar, berikut langkah pengecekan yang dapat dilakukan, antara lain:
- Langkah awal yang harus dilakukan adalah membuka browser terlebih dahulu, kemudian ketik situs e tilang, https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Bila halaman situs telah terbuka, Anda dapat memasukkan plat kendaraan, kemudian nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
- Jika nomor yang dimasukkan sudah benar, tekan tombol cek data. Tunggu selama beberapa saat sampai informasi mengenai waktu, lokasi hingga jenis pelanggaran yang dilakukan muncul.
- Berikutnya, Anda dapat mengetahui jenis pelanggaran yang sudah dilanggar dan jumlah denda yang harus dibayar.
- Terakhir, lakukan pembayaran sesuai dengan denda serta besaran biaya.
Langkah Membayar Denda E-Tilang Online
Ketika akan membayar denda E-Tilang, berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka situs E-Tilang.
- Masukkan data yang dibutuhkan, mulai dari nomor kendaraan sampai nomor mesin yang sesuai STNK.
- Tunggu sampai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan muncul di situs.
- Koreksi ulang data keputusan dengan cara memastikan nomor registrasi yang dimasukkan telah sesuai dengan berkas.
- Pilih pengambilan barang bukti. Anda dapat melakukan pengambilan bukti langsung atau menggunakan layanan antar bukti.
- Tekan tombol bayar
- Lakukan pembayaran dengan cara memasukkan kode pembayaran yang telah diterima.
Untuk melakukan pembayaran, Anda dapat secara langsung datang ke kantor cabang BRI, dan mengambil nomor antrian teller. Berikut langkah pembayarannya:
- Isi kode pembayaran yang terdiri dari 15 angka ke nomor rekening.
- Isi slip setoran dan nominal pembayaran E-Tilang.
- Serahkan slip setoran ke teller bank agar langsung di validasi.
- Simpan slip sebagai barang bukti yang sah, jika Anda telah melakukan pembayaran.
- Tukar slip setoran untuk melakukan pengambilan bukti tilang ke bagian penyita.