Suka Parkir Sembarangan? Ini Bahayanya

icon 19 April 2024
icon Admin

Sanksi dari Polisi Lalu Lintas

Parkir sembarangan juga bisa membuat Anda mendapat sanksi dari polisi lalu lintas. Area parkir kendaraan memang sudah diatur secara khusus dan pengemudi yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi.

Biasanya Anda akan mendapatkan surat tilang dari polisi lalu lintas apabila tidak parkir di tempat yang semestinya. Bahkan tidak jarang mobil yang parkir sembarangan akan diderek dan ditertibkan secara paksa. 

Sebaiknya temukan tempat parkir yang tepat jika Anda sedang bepergian. Usahakan untuk selalu mengikuti peraturan area parkir dan tidak sembarangan memarkir mobil Anda di tempat-tempat yang berbahaya.