Ketahui 5 Cara Agar Lolos Uji Emisi Gas Buang
Setiap kendaraan yang Anda miliki wajib untuk dapat lolos uji emisi. Seperti yang dianjurkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Tujuan dari adanya uji emisi ini adalah agar kendaraan bermotor produksi lebih dari 10 tahun teruji kadar karbondioksidanya.
Mengikuti uji emisi memang suatu kewajiban setiap warga yang memiliki kendaraan, khususnya di Jakarta. Untuk menghindari naiknya tingkat polusi, pemerintah provinsi wajib untuk rutin mengadakan uji emisi pada kendaraan. Pada artikel ini akan dijelaskan cara agar lolos dalam proses uji emisi.
5 Cara Kendaraan Lolos Uji Emisi
Anda wajib tahu bahwa syarat kendaraan lulus dalam uji emisi adalah kadar karbondioksida (CO2) kendaraan Anda wajib sebesar 3% bagi kendaraan produksi di bawah tahun 2007. Sedangkan, untuk mobil produksi di atas tahun 2007, kadar karbondioksida harus kurang dari 1,5%. Lalu, bagaimana cara agar kendaraan Anda lolos dalam uji emisi? Anda wajib menyimak 5 cara di bawah ini:
1. Memakai BBM yang Tepat