Website Resmi Sejahtera Buana Trada - Jabodetabek

Berita

Kumpulan informasi terbaru dari Suzuki hingga tips dan trik berkendara ada disini.

    Banner Image Mobile Banner Image

    Simak, Ini Cara Blokir STNK Online!

    Supaya tidak terkena pajak progresif, segera blokir STNK setelah Anda selesai menjual kendaraan. Pemblokiran bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor samsat atau melakukan blokir STNK online, yang lebih praktis. 

    Anda perlu memblokir STNK mobil lama yang sudah berpindah kepemilikan. Hal ini untuk mengantisipasi bila pembeli mobil tidak langsung membalik nama STNK. Sehingga saat Anda membeli mobil baru tidak terkena pajak progresif. 

    Adapun pajak progresif adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan yang kedua dan seterusnya. Jika kepemilikan kendaraan menggunakan nama yang sama atau masih termasuk dalam 1 KK (Kartu Keluarga). 

    Blokir STNK Online dan Persyaratannya

    Cara memblokir STNK yaitu dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Kemudian melaporkan keterangan bahwa kendaraan Anda sudah dijual dan ingin memblokir STNK. Namun, cara ini akan cukup banyak memakan waktu Anda.